social icon list

Bimbel Jakarta Timur

Bimbel Jakarta Timur
Bimbel Jakarta Timur, Bimbingan Belajar di Jakarta Timur, Rujukan Soal Matematika IPA Fisika Kimia Biologi SD SMP SMA, Mahasiswa dan Guru

#Advertisement

Total Pageviews

Popular Posts

Blog Archive

Search This Blog

License Key

                                                                            

Bimbel Jakarta Timur
Phone: +628998867676
cash
Jl. Wijaya Kusuma I No.212, RT.1/RW.7, Malaka Sari
Jakarta, Jakarta Raya 13460
Artikel/gambar/video berbagai disiplin ilmu seperti matematika, IPA dan ilmu komputasi. Jelajahi pemikiran logis tingkat lanjut, kemampuan konseptual, dan tingkatkan pemahaman siswa pendidikan dasar, menengah, tinggi, guru, dan pendidikan nonformal

Peraturan dan Tata Tertib Kursus Komputer

Share it:

PERATURAN DAN TATA TERTIB 



LEMBAGA KURSUS

Saya yang mendaftarkan diri di LEMBAGA KURSUS ini bersedia 
Mematuhi peraturan tata tertib yang dibuat dibawah ini. 



Uang yang sudah masuk dan diterima ke LEMBAGA KURSUS

tidak dapat diminta/dikembalikan lagi




Satu kali pertemuan 1 ½ jam untuk Komputer dan 1 jam

untuk Bahasa Inggris.



Datang 10 menit sebelum waktunya dengan niat melatih diri untuk

mempertajam kemampuan dan wawasan sesuai dengan yang

didaftarkan. TIDAK BOLEH MEMBAWA TEMAN MASUK

UNTUK NGOBROL SAMBIL BELAJAR Dan TIDAK

BOLEH BERCELANA PENDEK DAN BERPAKAIAN SEKSI




Tidak berbau Alkohol, membawa minuman keras, atau

membuat kericuhan dalam kelas akan lebih baik dari pada

diusir secara tidak hormat dari kelas, juga tidak merokok

dalam kelas, telpon seluler harus dimatikan.



5

Berpakaian rapih, membawa alat-alat tulis secukupnya dan

membawa modul yang diberikan oleh LEMBAGA

KURSUS. Lalu mengikuti Pelajaran dengan seksama sesuai

dengan KURIKULUM RESMI yang ada di LEMBAGA

KURSUS dan tidak bisa keinginan siswa sendiri.



6

Peserta kursus minimal kelas 4 SD. Dan tidak boleh nakal dan

asal-asalan selama belajar, bilamana nakal, guru berhak untuk

memulangkan siswa tersebut secara sepihak, bahkan LPK

akan memberhentikan siswa tersebut secara sepihak tanpa

mengembalikan uang administrasi yang sudah masuk ke

LEMBAGA KURSUS


7

Memberitahukan guru atau pimpinan lembaga ini bilamana tidak

dapat masuk kursus, apabila tidak dalam keperluan mendadak

sebaiknya sehari sebelumnya. Bilamana dalam waktu 3 X

pertemuan tanpa ada kabar atau lebih dari 3 x pertemuan dari

batas waktu pembayaran belum melunasi maka siswa tersebut

dianggap mengundurkan diri.




Bilamana siswa mengundurkan diri maka pendidikan tidak dapat

diwakilkan ke siswa lain walaupun belum selesai masa kursusnya.

Demikian Peraturan ini, saya terima dengan segala konsekwensi yang

diakibatkan dari/oleh saya sendiri dan LEMBAGA KURSUS akan

menjamin pertambahan kemampuan siswa bilamana mengikuti

peraturan tersebut diatas, terimakasih.


Share it:

IT Training

Post A Comment:

0 comments: